Mataram NTB - Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengadakan konferensi pers atas pengungkapan kasus tindak pidana Penggelapan.
Mendampingi Kasat Reskrim, Wakasat Reskrim Iptu I Nyoman Diana Mahardika SH, serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo pada konferensi pers yang di selenggarakan di kantor Sat Reskrim Polresta Mataram, (15/10).
Dalam keterangannya Kasat Reskrim menjelaskan Pengungkapan tindak pidana ini berawal dari adanya laporan korban bernama S, pria 50 tahun, alamat Dayan Peken, Ampenan Kota Mataram yang merasa mobil teruknya tidak kembali setelah masa waktu penyewaannya habis.
"Korban S ini awalnya menyewa sebua mobil jenis Truk kepada sdri. P, Perempuan 44 tahun, alamat di salah satu perumahan di Desa Jereneng, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, "beber Kadek.
S dan P awalnya sepakat untuk transaksi sewa menyewa mobil dengan harga 15 juta selama satu bulan. Kemudian kira-kira seminggu sebelum habis masa sewa, P datang kerumah korban (S) untuk meminta perpanjangan sewa mobil hingga satu bulan kedepan.
"Jadi pada 22 Agustus 2021 lalu P menyewa Truk kepada S selama 1 bulan dan di bayar cash, kemudian di perpanjang lagi mulai 22 September 2021 hingga 22 Oktober 2021 dengan pembayaran transfer, namun hingga saat ini mobil truk yang disewa tidak dikembalikan dan tanpa membayar sewa, sehingga korban (S) melaporkan, "jelasnya.
Atas laporan tersebut, Tim opsnal mencoba melakukan pengamanan secara paksa kepada P pada 10 Oktober 2022.
Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan serta keterangan P maupun S, akhirnya P telah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini diamankan di Rutan Mapolresta Mataram berikut barang bukti berupa surat Mobil Truk, satu lembar kwitansi pembayaran serta satu lembar mutasi rekening.
Atas peristiwa tersebut tersangka diancam dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.(Adb)