Mataram NTB - Diduga melakukan pencurian dirumah tetangganya yang sedang mudik ke kampung (pulau Jawa), pria berinisial JH, usia 26 tahun, alamat Lingkungan Karang Bata Selatan, Cakranegara Kota Mataram akhirnya berhasil ditangkap tim opsnal Polsek Sandubaya.
Penangkapan terduga berawal dari informasi yang diterima dari salah satu penerima Gadai barang Elektronik di wilayah Punia, Kota Mataram.
Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK menjelaskan peristiwa tersebut dalam Komferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sandubaya, (22/09).
Menurut Kapolsek, peristiwa ini terjadi pada 16 Mei 2022 dimana saat itu pemilik rumah (korban) beserta keluarganya sedang mudik ke kampung halaman, dan meninggalkan rumah yang terletak di lingkungan karang Bata Selatan, Cakranegara Kota Mataram tersebut dalam keadaan terkunci dengan baik.
Namun saat korban dan keluarganya kembali mendapati salah satu jendelanya dalam keadaan ada bekas cungkil. Dan benar saja saat dibuka beberapa trali pada jendela tersebut telah rusak.
Kemudian korban memeriksa isi rumah dan mendapati lemari didalam kamar dalam keadaan berantakan. Setelah di cek korban mengaku menyimpan 3 buah kalung emas seberat 27 gram, kemudian 3 buah gelang emas seberat 10 gram, kemudian 3 buah anting seberat 5 gram dan 1 unit Hp merk Oppo.
"Atas kejadian tersebut korban rugi sekitar 60 juta rupiah, kemudian peristiwa ini di laporkan, "ucap Kapolsek.
Dari laporan tersebut tim opsnal Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari peristiwa pencurian tersebut.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, akhirnya tim opsenal mendapat informasi dari salah satu tempat usaha Gadai elektronik di lingkungan Punia Kota Mataram. Maka dari sanalah tim memperoleh petunjuk keberadaan terduga pelaku.
Tidak butuh waktu lama terduga JH akhirnya berhasil diamankan di rumahnya dan barang bukti berupa satu unit Hp Oppo milik korban.
Dari hasil periksaan terduga JH, ia mengakui telah melakukan pencurian dirumah korban. Barang yang diambil berupa seperangkat perhiasan emas tersebut telah dijual di wilayah Sekarbela, sedang Hp di jual di wilayah Punia.
"Benar pak saya yang melakukan pencurian tersebut, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari dan poya-poya, "pungkas Kapolsek meniru penuturan terduga JH.(Adb)