Mataram NTB - Menjelang tradisi Lebaran Topat 2024 di wilayah Pulau Lombok yang biasanya diselenggarakan seminggu setelah hari raya Idul Fitri. Untuk memberikan keamanan dan keselamatan kepada masyarakat khususnya yang merayakan tradisi tersebut Sat Binmas Polresta Mataram Gencar memasang Banner Himbauan Masyarakat terkait Larangan menggunakan Pick Up Bak Terbuka untuk mengangkut orang di wilayah hukumnya. Selasa, (16/04/2024)
Tampak personel Sat Binmas memasang Spanduk Himbauan Mobil Bak Terbuka DiLarang Mengangkut Orang Masuk ke Kota Mataram di 5 Titik Pintu Masuk ke Kota Mataram antara lain bertempat di Pertigaan Jln Dakota dari Gunungsari, Perempatan Selagalas dari Lingsar, Gerimax dari Arah Narmada, Perempatan Dasan Cermen dari Lombok Barat dan dari Tembolak Pelangi yang Masuk dari Lombok Barat.
Kasat Binmas Kompol Maad Adnan dalam kesempatannya menerangkan bahwa dilarang menggunakan Kendaraan Bak terbuka atau Pick Up untuk memuat orang, hal ini untuk mengantisipasi terjadinya laka lantas yang mengakibatkan adanya korban jiwa atau fatalitas korban.
" Perlu diketahui oleh Masyarakat bahwa pada saat pelaksanaan Lebaran Topat nantinya, bila ditemukan pengendara melanggar ketentuan tata tertib lalu lintas maka akan dilakukan penindakan ", ucapnya
Tindakan itu lanjutnya berupa pemberian sanksi tilang dan penyitaan kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, sedangkan apabila diketemukan kendaraan pick up barang yang membawa penumpang akan diputar balikkan di pos-pos pantau penyekatan arus lalu lintas yang menuju pintu masuk wilayah kota Mataram.
Kompol Maad Adnan juga berharap kerjasama seluruh masyarakat baik diluar Kota Mataram maupun di Kota Mataram untuk mengindahkan imbauan tersebut demi keselamatan bersama.
“ Kami sangat berharap pada pelaksanaan Tradisi Lebaran Topat, masyarakat pengguna jalan mematuhi tata tertib lalu lintas demi keamanan, kenyamanan dan keselamatan sehingga berjalan aman, tertib serta kondusif ", pungkasnya.(Adb)