Mataram NTB - Operasi Jaran Rinjani 2022 yang dimulai pada 29 Agustus 2022 hingga 11 September 2022 telah selai di laksanakan oleh Polresta Mataram beserta Polsek Jajaran.
Dalam menyampaikan hasil Operasi yang dilaksanakan selama 14 hari tersebut, Polresta Mataram menggelar Konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK. M.H., di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (20/09).
Mendampingi Kapolresta Mataram dalam kegiatan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Kapolsek Sandubaya, Kapolsek, Mataram, Kapolsek Ampenan, Kapolsek Pagutan Kapolsek Gunungsari, Kapolsek Narmada, Kapolsek Lingsar, kasi Humas Polresta Mataram.
Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa selama operasi Jaran Rinjani 2022 Polresta Mataram beserta 7 jajaran Polsek berhasil mengungkap 137 kasus kejahatan jalanan seperti yang diinstruksikan dalam operasi Jaran Rinjani 2022.
Ke 137 kasus tersebut lanjut Mustopa, berhasil mengamankan 163 tersangka pelaku serta 128 unit Barang Bukti.
"Diantaranya kasus Curat 113, kasus Curas 11, serta Curanmor 13. Sedang tersangka yang diamankan dari seluruh kasus tersebut yaitu 163 orang tersangka, "jelas Mustofa.
Sedangkan ke 128 barang bukti yang berhasil diamankan berupa Handphone sebanyak 81, tabung gas 3 Kg sebanyak 12, Sepeda motor sebanyak 27, kompor gas dan mesin giling masing-masing 2, serta beberapa peralatan rumah tangga.
"Dari keseluruhan kasus tersebut bila dilihat jenis perkara, kerugian, serta pelaku dan atas banyak pertimbangan setelah melalui pemeriksaan dan sesuai Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, ada 81 kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), "jelas Kapolresta.
Pada kesempatan itu Kapolresta juga menjelaskan bahwa setelah selesai proses pemeriksaan dan ataupun sidang maka seluruh barang bukti yang ada akan di kembalikan ke pemilik masing-masing.
"Kami akan gelar konferensi pers saat pengembalian barang bukti kepada pemilik. Namun tunggu semua proses telah diselesaikan, "tutup Mustofa.(Adb)