Diduga Curi Kabel Tower, Dua Pria Diamankan Polsek Narmada, Satu Diantaranya Residivis

    Diduga Curi Kabel Tower, Dua Pria Diamankan Polsek Narmada, Satu Diantaranya Residivis
    Barang bukti yang diamankan Polisi

    Lombok Barat NTB - Satu Dari dua terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang berhasil diungkap Polsek Narmada Polresta Mataram adalah residivis kasus yang sama. Keduanya  diamankan atas laporan masyarakat (saksi), pada Sabtu (02/12/2023) subuh.

    Keterangan ini disampaikan Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH., saat ditemui media ini di Kantornya Sabtu (02/12/2023) pagi ini.

    Kedua terduga dilihat oleh saksi memotong kabel tower milik XL AXIATA yang ada di Dusun Nyurlembang Daye, kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Melihat kejadian itu saksi menghubungi rekannya dan pihak kepolisian, kemudian selang beberapa waktu kemudian petugas dan beberapa rekan saksi datang dan mengamankan kedua terduga tersebut.

    “Saat itu saksi sedang menjaga kebun Durennya di lokasi tersebut, secara tiba-tiba melihat ada dua terduga datang dan langsung berhenti di dekat Tower tersebut, melihat gelagat kedua terduga tersebut mencurigakan, saksi langsung menelpon rekannya dan petugas kepolisian, ”terang Kapolsek.

    Kedua terduga yang diamankan yakni HK, pria 32 tahun, alamat Ampenan selatan, kota Mataram dan DP, pria 25 tahun, alamat Desa  Bug-bug, Kecamatan Lingsar, kabupaten Lombok Barat.

    Dari tangan kedua pelaku Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda motor yang digunakan, 1 tang jepit warna kuning, 1 tang potong ukuran sedang warna hijau, 1 tang kecil warna merah, 4 buah kunci pas, 1 betel besi, 1 linggis kecil, 1 obeng gagang warna bendera Amerika, 1 kunci T, 1 tas pinggang, 4 unit Hp, 3 gulung kabel power panjangnya 2 meter serta 1 bilah parang kecil.

    “Atas peristiwa itu kedua terduga berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Narmada untuk diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ”tuturnya.

    Atas perbuatan tersebut kedua terduga diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Administrasi, Ka Was Ops OMB Rinjani...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Pemilu Damai, Kapolsek Sandubaya...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Milenial Cyber Media Segera Luncurkan Platform Digital untuk Anak Muda
    Kasus Penggelapan Dana PWI, Mantan Sekjen Penuhi Panggilan Penyidik

    Tags