Mataram NTB - Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024, Matara yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024, Polrests Mataram menyasar 7 prioritas Pelanggatan.
Ketujuh Pelanggaran tersebut diantaranya Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, Pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu, Penggunaan Helm SNI dan Safety Belt, Berkendara saat mabuk, melawan arus dan pengendara yang mengendarai kendaraan diatas batas kecepatan.
Ke 7 Prioritas utama dalam pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 Polresta Mataram tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK., MH., kepada awak media, Selasa (16/07/2024).
Lanjutnya, ketujuh pelanggaran tersebut merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fasilitas. Dan peristiwa tersebut bukan saja mengancam Keamanan dan keselamatan diri pengendara itu sendiri tetapi berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengendara lain atau pengguna jalan lainnya.
Oleh sebab itu, Kata Dia, ketujuh pelanggaran terhadap akan menjadi prioritas utama pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 yang dilaksanakan Sat lantas Polresta Mataram.
Kepada pengguna kendaraan bermotor, Kasat menghimbau agar dalam menggunakan kendaraan di jalan raya masyarakat diharapkan mentaati segala bentuk peraturan (tata tertib lalu lintas) guna terciptanya Kamseltibcar lantas di seluruh wilayah hukum Polresta Mataram.
“Selama Ops Patuh Rinjani 2024 pengguna kendaraan yang melanggar tata tertib seperti yang disebutkan dalam 7 Prioritas pelanggaran, akan diberikan tindaksn hukum berupa tilang, “tegas Yozana.
“ Oleh karena itu masyarakat diharapkan turut serta mendukung dengan cara tertib dalam berkendara serta mematuhi segala bentuk tata tertib lalu lintas demi Keamanan dan keselamatan bersama, “tuanya menambahkan. (Adb)